Lembaga Sertifikasi Profesi Majelis Ulama Indonesia (LSP MUI) berkomitmen terus meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Setelah selama hampir satu tahun LSP MUI telah mendapatkan verifikasi Asesmen Jarak Jauh (AJJ) untuk okupasi penyelia halal. Kini, akan diperluas dengan okupasi lainnya, yakni: auditor halal dan pengawas syariah.
Witness (penyaksian) pelaksanaan uji kompetensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) terhadap kedua okupasi pada LSP MUI tesebut dilakukan pada Rabu (17/2) melalui video konferensi.
Pada sambutannya, Komisioner Pengendalian Mutu Sertifikasi dan Sistem Informasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Henny Widyaningsih, mengatakan bahwa BNSP memberikan apresiasi yang tinggi atas inisitif LSP MUI yang melakukan permohonan verifikasi dan penyaksian untuk melakukan AJJ kepada BNSP.
“Hal ini merupakan respon yang baik dari LSP MUI dalam memberikan solusi bagi calon asesi yang membutuhkan sertifikasi profesi di tengah pandemi COVID-19 ini. Karena, dengan kondisi sekarang ini, sangat sulit dalam pelaksanaan asesmen tatap muka,” lanjut Henny.
Penyaksian ini, lanjut Henny, sangat penting, karena mekanisme AJJ tidak semudah yang dibayangkan. AJJ bukan sekedar asesmen biasa yang disambungkan melalui jaringan, tapi ada prinsip-prinsip sertifikasi yang harus terus dijaga. Prinsip-prinsip itu, antara lain: validitas, reliabilitas, fairness, dan fleksibiltas yang tinggi. Kesemuanya harus sesuai dengan perangkat teknologi informasi yang digunakan.
Sementara itu, Direktur Utama LSP MUI, Drs. H. Aminudin Yakub, M.A., mengatakan bahwa penyaksian sangat penting bagi LSP MUI untuk menjamin keberlangsungan kegiatan sertifikasi profesi auditor halal dan pengawas syariah di tengah-tengah kondisi pandemi COVID-19 ini.
“Hal ini sebagai bentuk konkrit LSP MUI memberikan pelayanan terbaik kepada para auditor halal dan pengawas syariah yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia,” tambah Aminudin.
Lebih lanjut, Aminudin mengatakan bahwa tujuan dari penyaksian ini adalah melihat dan memastikan uji kompetensi yang dilakukan sesuai dengan Standard Operational Procedure (SOP) dan prinsip-prinsip sertifikasi. Hal ini untuk menjaga kualitas sertifikasi kompetensi. (*)