| Mon - Sat: 7:00 - 17:00| info.halal@lspmui.com

Sekapur Sirih LSP MUI


Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Profesionalisme dan keahlian (kompeten) merupakan nilai religius yang sangat ditekankan dalam ajaran Islam. Dalam surah al-Nahl ayat 43, Allah berfirman: “… maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan (ahlinya) jika kamu tidak mengetahui”. Demikian halnya sabda Nabi Muhammad SAW: “…Ketika suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah saat kehancurannya.” Dari ayat al-Qur’an dan Hadits tersebut dapat dipetik pesan bahwa menjadi professional dan kompeten pada suatu bidang adalah hal yang sangat penting, terlebih lagi ketika menangani urusan umat.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang merupakan wadah musyawarah para ulama dan zu’ama serta cendikiawan muslim mengemban amanah sebagai khadimul ummah merasa perlu untuk ikut serta dalam menyiapkan tenaga-tenaga professional dan kompeten dalam pelaksanaan nilai-nilai Islam di masyarakat. Ada sejumlah profesi yang mengharuskan kompetensi khusus serta profesionalisme, seperti pengawas syariah di lembaga keuangan syariah, auditor Halal dan penyelia Halal dalam proses sertifikasi Halal. Profesi tersebut harus benar-benar terstandard kompetensinya untuk memastikan kesesuaian/kepatuhan syariah (shariah comply) dalam praktik ekonomi syariah di industry keuangan/bisnis syariah dan untuk menjamin kehalalan produk dalam proses sertifikasi halal.

Untuk keperluan tersebut MUI telah membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi Majelis Ulama Indonesia (LSP MUI) yang terdiri dari dua bidang; Bidang Ekonomi Syariah dan Bidang Penjaminan Produk Halal. Dengan adanya LSP, yang sudah mendapat lisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), ini kami berharap MUI dapat berkontribusi dalam penerapan nilai-nilai Islam di tengah masyarakat melalui penyediaan SDM yang Profesional dan kompeten, sekaligus memenuhi amanah Undang-undang yang menugaskan MUI untuk melaksanakannya.
Kedepan akan dilakukan pengembangan dan penambahan ruang lingkup sertifikasi profesi yang akan dijalankan LSP MUI sesuai dengan tugas dan fungsi MUI. Semoga LSP MUI menjadi lembaga yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dalam menyediakan tenaga yang professional dan kompeten pada bidang yang terkait ekonomi syariah dan penjaminan halal serta bidang keislaman lainnya.

Direktur Utama LSP MUI

Drs. H. Aminudin Yakub, M.A