Profile LSP MUI
LSP MUI didirikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2020 dan mendapat lisensi BNSP dengan nomor : BNSP-LSP-1644-ID. Ada dua bidang sertifikasi yang dijalankan LSP MUI saat ini, yaitu bidang ekonomi syariah dan penjaminan halal. LSP MUI merupakan gabungan dari dua LSP yang sudah ada sebelumnya di MUI, yaitu LSP LPPOM MUI dan LSP DSN MUI. Sebelumnya, pada Januari tahun 2017 sudah berdiri LSP LPPOM MUI dengan lisensi dari BNSP nomor: BNSP-LSP-664-ID. Ruang lingkup sertifikasi LSP LPPOM MUI adalah di bidang penjaminan halal, yaitu sertifikasi Auditor Halal dan Penyelia Halal. Sementara LSP DSN MUI didirikan pada bulan Mei tahun 2017 dan mendapat lisensi dari BNSP nomor: BNSP-LSP-744-ID, dengan ruang lingkup sertifikasi di bidang ekonomi syariah, yaitu sertifikasi pada profesi Pengawas Syariah di Lembaga Keuangan Syariah.
Pendirian LSP MUI ini untuk merespon mulai diberlakukannya UU Jaminan Produk Halal (JPH), dimana dalam UU tersebut MUI mendapat mandat untuk melakukan sertifikasi Auditor Halal. Sertifikasi kompetensi bagi para Auditor Halal ini sangat penting sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Proses Sertifikasi Halal karena Auditor Halal memiliki posisi strategis sebagai saksi dan wakil dari Komisi Fatwa MUI. Auditor Halal merupakan perpanjangan tangan Komisi Fatwa MUI untuk melakukan audit dan pemeriksaan produk yang laporan hasil auditnya menjadi salah satu dasar bagi Komisi Fatwa dalam menetapkan kehalalan suatu produk. Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Auditor Halal oleh LSP MUI menggunakan acuan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Auditor Halal No 266 Tahun 2019. Berdasarkan SKKNI tersebut LSP MUI membuat Skema pelaksanaan uji kompetensi (assessment) untuk Auditor Halal dan telah diverifikasi oleh BNSP.
Dalam bidang Penjaminan Halal, selain melakukan sertifikasi Auditor Halal, LSP MUI juga melakukan sertifikasi untuk Penyelia Halal, dimana sertifikasi Penyelia Halal dilakukan terhadap personel yang bertanggung jawab terhadap proses produk halal sesuai dengan ketentuan UU Jaminan Produk Halal.
Di bidang Ekonomi Syariah, LSP MUI melakukan sertifikasi Pengawas Syariah. Sertifikasi ini dilakukan untuk memastikan kompetensi para Pengawas Syariah di Lembaga Keuangan dan Bisnis Syariah agar aspek kesesuaian dan kepatuhan syariah (Sharia Comply) dapat dijaga.
LSP MUI juga bertugas mengembangkan Standar Kompetensi, menetapkan Skema Sertifikasi Kompetensi dan Tempat Uji Kompetensi di bidang Penjaminan Halal dan Ekonomi Syariah. Selain itu LSP juga memiliki tanggung jawab teknis dan administrasi atas implementasi, pembinaan dan pengembangan standar kompetensi dan sertifikasi kompetensi.
Dalam proses pelaksanaan sertifikasi profesi, LSP MUI melibatkan beberapa pemangku kepentingan seperti Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), BPJPH, Asosiasi Profesi dan Industri seperti ASBISINDO, Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Asosiasi Flavor dan Fragran Indonesia (AFFI), dan Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), dan lainnya. Hal ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan terhadap kompetensi personel di bidang penjaminan produk halal dan ekonomi syariah.
LSP MUI akan terus menge mbangkan organisasinya melalui penambahan ruang lingkup sertifikasi seperti sertifikasi Juru Sembelih Halal, Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM), Arbiter Syariah dan profesi lainnya yang sejalan dengan visi dan misi LSP.